Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Susunan pemerintahan kerajaan Islam di Indonesia

Susunan pemerintahan di kerajaan-kerajaan Islam tidak jauh berbeda dengan susunan pemerintahan zaman kerajaan sebelumnya. Pemerintahan dipegang oleh raja dan kaum bangsawan. Sejak zaman sebelum Islam masuk ke Indonesia, rakyat percaya bahwa raja mendapat wahyu dari Sang Pencipta untuk memimpin pemerintahan.

Setelah agama Islam masuk ke Indonesia kepercayaan semacam itu tidak berubah. Raja tetap dianggap sebagai "amirul mukminin", yang artinya, yang dipertuan dan bertugas mengatur negara serta pemerintahan. Namun, bila raja kurang adil, kejam, atau tidak bijaksana, kurang mendapat kepercayaan dari rakyat.

Dalam melaksanakan pemerintahan, raja dibantu oleh Mangkubumi atau wazir. Mangkubumi disebut juga patih atau perdana menteri. Mangkubumi membawahi pejabat-pejabat pusat. Ialah para menteri, kadi, senopati, laksamana dan syahbandar.

Pemerintahan daerah diserahkan kepada para adipati atau bupati. Para bupati membawahi pejabat-pejabat daerah yang lebih kecil, sampai penguasa desa yang disebut lurah atau pesirah.

Raja dan para pejabat pusat sering mengadakan pertemuan, bertempat di paseban (pendapa keraton). Pertemuan semacam itu dihadiri juga oleh para bupati. Kehadiran para bupati itu sambil mempersembahkan upeti kepada raja. Bupati yang tidak hadir dianggap tidak setia kepada raja.

Baca juga: 5 cara penyebaran agama Islam di Indonesia
Supriyadi Pro
Supriyadi Pro Nama asli saya Supriyadi dan populer Supriyadi Pro. Saya seorang Expert wordpress developer freelancer, content writer, editor. Memiliki minat besar pada dunia teknologi, sains, seni budaya, social media, dan blogging. Saya kelahiran suku Jawa, di Wonogiri, Jawa Tengah yang ahli bahasa Jawa dan seni gamelan. Silahkan hubungi saya lewat laman yang telah disediakan atau kunjungi website profil saya di https://supriyadipro.com

Post a Comment for "Susunan pemerintahan kerajaan Islam di Indonesia"