Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sistem kemasyarakatan suku Batak

Stratifikasi orang Batak dalam kehidupan sehari-hari didasarkan 3 prinsip, yaitu :
1. Perbedaan tingkat umur
Hal ini tampak jelas dengan adanya perbedaan hak dan kewajiban terutama dalam upacara adat, dan musyawarah kekerabatan, contohnya :
Dalam hal menentukan upacara adat atau urusan kekerabatan, hanya para tua-tua yang berhak mengajukan saran-saran dan mengambil keputusan. Kelompok setengah baya (kakak singuda) hanya menjadi pelaksana. Mereka yang masih muda dan anak-anak (danak-danak) tidak diperhatikan.

2. Perbedaan pangkat dan jabatan
Lapisan yang paling tinggi ialah kelompok bangsawan, keturunan raja-raja dan kepala-kepala wilayah dulu. Lapisan ini disebut biak raja. Di bawahnya adalah lapisan ginemgem (Karo). Di antara mereka ada orang-orang yang menduduki jabatan terhormat, sehingga mereka termasuk kelas elite dari rakyat, seperti : dukun, para tukang (besi, emas, kayu), seniman musik dan penyanyi.

3. Perbedaan sifat keaslian
Kelompok kuta (merga tanah) akan memiliki tanah yang paling luas, memiliki hak lebih dulu dalam menempati jabatan-jabatan pimpinan desa dan bila terjadi perselisihan tentang tanah, daripada orang-orang yang datang kemudian yang tidak ikut mendirikan kuta.

Kepemimpinan dalam masyarakat Batak Karo terpisah menurut 3 bidang, yaitu :
1. Kepemimpinan bidang adat
Meliputi hal perkawinan, perceraian, kematian, warisan, penyelesaian perselisihan, kelahiran anak dan sebagainya. Kepemimpinan pada bidang adat ini tidak berada di tangan seorang tokoh, melainkan musyawarah "sangkap sitelu" yang terdiri dari kelompok kerabat sendiri, kelompok pemberi gadis dan kelompok penerima gadis.

2. Kepemimpinan bidang pemerintahan
Dipegang oleh salah seorang keturunan tertua dari merga taneh. Kepala kuta disebut pengulu, kepala urung disebut raja urung, dan sibayak untuk bagian kerajaan. Kedudukan itu bersifat turun-temurun dan yang berhak adalah anak laki-laki tertua (sintua) atau bungsu (singuda). Sedangkan anak laki-laki yang tengah tidak punya hak menggangtikan jabatan pimpinan, kecuali bila kedua anak laki-lakiitu telah tiada.

3. Kepemimpinan bidang kegamaan asli seperti pendeta atau ulama tidak ada pada orang Batak Karo, karena kekuatan gaib dalam konsepsi orang Karo yang dipuja tidak seragam/sama, tetapi berbeda-beda menurut jabu. Kepemimpinan ini menyangkut aspek-aspek ilmu dukun dan hubungan dengan dunia mati, terutama dengan roh nenek moyang. Yang bertindak sebagai dukun adalah guru sibaso.

Baca juga: Sistem kekerabatan suku Batak

Post a Comment for "Sistem kemasyarakatan suku Batak"