Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

5 isu masa pemerintahan Habibie

Turunnya Presiden Soeharto dari kursi kepresidenan pada tanggal 21 Mei 1998 menjadi awal dimulainya era reformasi di Indonesia. Dengan naiknya Bacharuddin Jusuf Habibie ke kursi kepresidenan menggantikan Soeharto merupakan momentum awal dari adanya perkembangan kehidupan politik, ekonomi, dan sosial pascatanggal 21 Mei 1998.

Masa pemerintahan Habibie berlangsung dari tanggal 21 Mei 1998 sampai dengan 20 Oktober 1999. Pengangkatan B.J. Habibie sebagai presiden Republik Indonesia yang ketiga menimbulkan kontorversi di kalangan masyarakat. Ada sebagian masyarakat  yang menilai hal itu konstitusional, namun ada juga sebagian masyarakat yang menilai inkonstitusional.

5 isu masa pemerintahan Habibie

Dasar Habibie menjadi presiden

Dasar yang menyatakan bahwa B.J. Habibie menjadi presiden adalah konstitusional adalah pasal 8 UUD 1945 yang menyatakan bahwa : "Bila presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya, ia digantikan oleh wakil presiden sampai habis masa waktunya".

Sedangkan dasar yang menyatakan bahwa hal itu inkonstitusional adalah pasal 9 UUD 1945 yang menyatakan bahwa : "Sebelum presiden memangku jabatan, maka presiden harus mengucapkan sumpah dan janji di depan MPR atau DPR". B.J. Habibie tidak melakukan hal yang demikian, ia mengucapkan sumpah dan janji di depan Mahkamah Agung dan personil MPR dan DPR yang bukan bersifat kelembagaan.

Isu Ketika Habibie Menjadi Presiden

Pada waktu Habibie menggantikan Soeharto sebagai presiden RI pada tanggal 21 Mei 1998 ada lima isu yang harus dihadapinya. Lima isu tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Masa depan reformasi
  2. Masa depan ABRI
  3. Masa depan daerah-daerah yang ingin memisahkan diri dari Indonesia
  4. Masa depan Soeharto, keluarganya, kekayaannya, dan kroni-kroninya
  5. Masa depan perekonomian dan kesejahteraan rakyat Indonesia