Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Daerah

Dewan Perwakilan Daerah atau disingkat DPD adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia yang merupakan wakil-wakil daerah provinsi dan dipilih melalui pemilihan umum. Anggota DPD dari setiap provinsi adalah empat orang.

Jumlah anggota DPD saat ini adalah 132 orang dengan masa jabatan anggota DPD adalah lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah atau janji.

Tugas dan wewenang DPD

Tugas dan wewenang DPD antara lain sebagai berikut :
a. Mengajukan RUU kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah. Pengajuan itu, meliputi :
  1. hubungan pusat dan daerah
  2. pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah
  3. pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta
  4. perimbangan keuangan pusat dan daerah

Dewan Perwakilan Daerah

b. Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
c. Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
d. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah. Pelaksanaan pengawasan itu, meliputi :
  1. pembentuk, pemekaran, dan penggabungan daerah
  2. hubungan pusat dan daerah
  3. pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya
  4. pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama

e. Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang dengan APBN.

Alat kelengkapan DPD

Alat kelengkapan DPD adalah pimpinan, panitia ad hoc, badan kehormatan, dan panitia-panitia lain yang diperlukan. Ketua DPD untuk periode untuk 2009-2014 adalah Irman Gusman dari Sumatra Barat, dan Wakil Ketua Gusti Kanjeng Ratu Hemas (DIJ) dan La Ode Ida dari Sulawesi Tengah.

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas DPD, dibentuk Sekretariat Jendral DPD yang ditetapkan dengan keputusan presiden, dan personilnya terdiri dari pegawai negeri sipil. Sekretariat Jenderal DPD dipimpin oleh seorang sekretaris jenderal yang diangkat dan diberhentikan dengan keputusan presiden dan usul pimpinan DPD.

Baca juga: Wewenang Mahkamah Konstitusi dan KPK