Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Gagasan politik liberal di Indonesia tahun 1870-1900

Gagasan politik liberal di Indonesia - Sesudah tahun 1850 kaum liberal memperoleh kemenangan politik di Negeri Belanda. Golongan ini mempunyai suara yang kuat untuk mempengaruhi jalannya pemerintahan. Mereka juga ingin menerapkan azas-azas liberalisme di daerah tanah jajahan. Seperti kita ketahui bahwa kaum liberalis berpendapat bahwa pemerintah semestinya tidak campur tangan dalam urusan ekonomi. Tugas ekonomi haruslah diserahkan kepada orang-orang swasta.

Agar kaum swasta dapat menjalankan tugasnya, maka mereka harus diberi keleluasaan berusaha. Dengan demikian maka pemerintah harus memberikan kebebasan sepenuhnya kepada kaum pengusaha swasta dan modal swasta Belanda untuk mengembangkan kegiatannya di berbagai bidang kegiatan ekonomi.

Mengapa mereka berpendapat demikian? Karena sebagian besar pendukung aliran liberal adalah kaum pengusaha swasta Belanda. Mereka adalah kaum bermodal, yang pada masa-masa sebelumnya tidak memiliki kesempatan untuk ikut ambil bagian dalam menarik keuntungan dari tanah jajahan.

Pada masa lampau mereka tidak memiliki kedudukan politik yang kuat di pemerintahan. Pemegang kekuasaan politik lebih banyak dipegang oleh kaum bangsawan dan keluarga raja, yang telah berpegang pada paham konservatif.

Golongan itulah yang telah lama menikmati keuntungan dan manfaat tanah jajahan di Indonesia. Baru setelah kaum bermodal menang dalam perwakilan pemerintah di Negeri Belanda, mereka berusaha untuk ikut mengambil bagian.

Oleh sebab itulah maka sesudah sistem tanam paksa dihapuskan, kaum liberal menghendaki agar diganti dengan usaha swasta. Untuk itu perlu adanya kebebasan bekerja bagi kaum pengusaha dan disediakannya kesempatan untuk menggunakan tanah bagi usaha-usahanya.

Sesungguhnya tujuan pokok mereka bukanlah ingin mengatur tanah jajahan sebaik-baiknya. Yang penting adalah bagaimana mengatur tanah jajahan agar menghasilkan uang. Untuk itulah maka mereka berusaha keras agar memperoleh tempat di Indonesia.

Penanaman modal swasta Barat di Indonesia

Sesuai dengan tuntutan kaum liberal, maka pemerintah kolonial segera memberikan peluang kepada usaha dan modal swasta untuk sepenuhnya menanamkan modal mereka dalam berbagai usaha dan kegiatan di Indonesia, terutama sekali di perkebunan-perkebunan besar di Jawa maupun di daerah-daerah luar Jawa.

Selama periode tahun 1870 dan 1900 Indonesia terbuka bagi modal swasta Barat, karena itulah maka masa ini sering disebut zaman liberalisme. Selama masa itu modal swasta Belanda dan negara-negara Eropa lainnya telah membuka perkebunan-perkebunan seperti kopi, teh gula, dan kina yang cukup besar di Jawa dan Sumatra.

Pembukaan perkebunan besar itu dapat diadakan karena di dukung oleh adanya Undang-undang Agraria yang dikeluarkan pada tahun 1870. Undang-undang Agraria itu dikeluarkan untuk dua tujuan, yaitu:
  1. Untuk melindungi petani-petani di tanah jajahan agar terjaga hak-hak miliknya atas tanahnya terhadap usaha penguasaan oleh orang-orang asing.
  2. Memberikan peluang kepada para pengusaha asing untuk menyewa tanah dari rakyat Indonesia.
Pemerintah memang memberikan kebebasan untuk menyewa tanah rakyat dalam kegiatan usahanya, tetapi melarang untuk usaha-usaha pembelian tanah penduduk. Hal ini dilakukan karena pemerintah juga khawatir kalau-kalau banyak tanah penduduk akan jatuh ke tangan kaum pengusaha asing. Karena itulah pemerintah mengadakan peraturan pada satu pihak menjamin kepentingan kaum modal swasta, dan dipihak lain melindungi kepentingan hak-hak kaum petani.

Jenis tanah yang dapat disewa dan pajak

Mengenai jenis tanah yang dapat disewa oleh para pengusaha asing, pemerintah telah menetapkannya dalam Undang-undang Agraria tersebut. Di dalam undang-undang agraria telah dibedakan adanya dua golongan tanah, yaitu:
  1. Tanah-tanah milik negara, yaitu tanah yang tidak secara langsung menjadi hak milik penduduk pribumi. Misalnya, hutan-hutan dan semua tanah yang ada di luar wilayah milik desa dan penduduknya. Sudah barang tentu semula tanah-tanah tersebut secara adat adalah milik orang pribumi, tetapi oleh pemerintah Hindia Belanda ditetapkan menjadi milik pemerintah. Tanah tersebut dapat disewa oleh kaum pengusaha selama 75 tahun.
  2. Tanah-tanah milik pribumi. Misalnya semua sawah ladang dan yang sejenisnya yang dimiliki langsung oleh penduduk desa. Untuk menetapkan hak milik atas tanah tersebut secara jelas, pemerintah telah memberikan kepastian hukum atas semua tanah yang menjadi hak milik semua penduduk.

Sejalan dengan usaha itulah maka diadakan pengukuran dan penetapan kelompok-kelompok  tanah oleh pemerintah. Kemudian penduduk menerima surat bukti atas hak milik tanah, seperti sawah, ladang dan pekarangannya.

Tanah semacam ini boleh disewakan oleh pengusaha swasta asing selama 5 tahun. Semua persewaan dilakukan dengan perjanjian (kontrak) dan didaftarkan kepada pemerintah. Ada pula hak milik penduduk pribumi yang dapat disewa selama 30 tahun.

Perlu diketahui pula bahwa dengan adanya penetapan hak milik atas tanah penduduk secara jelas, maka penetapan pajak tanahpun kemudian dapat dilakukan secara pasti. Apabila pada masa Raffles pemungutan pajak gagal dilakukan, maka pada akhir abad 19 pemerintah Belanda dapat melaksanakannya.

Kemajuan industri dan perdagangan di Negeri Belanda yang telah bangun pada masa itu telah bangun pada masa itu telah mendorong kaum liberal untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Selain itu, perhubungan antara Negeri Belanda dan Indonesia mulai lanca, karena terusan Suez telah dibuka pada tahun 1860.

Gambar peta terusan suez
Peta terusan Suez by Google map

Perdagangan antara kedua negeri itu akan terjamin kelancarannya dan makin meningkat mengingat jarak perhubungan makin lebih dekat dari pada sebelumnya, yaitu harus mengelilingi Tanjung Harapan. Baik perhubungan pos (1862) dan telegraf (1856) juga telah terselenggara.

Harapan kaum liberal tercapai

Harapan kaum liberal untuk membuka tanah jajahan bagi perkembangan ekonomi Hindia Belanda ternyata tercapai. Perkebunan-perkebunan gula, kopi, dan tanaman-tanaman perdagangan lainnya dibangun secara luas dan meningkat secara pesat. Misalnya, perkebunan gula semenjak tahun 1870 mengalami perluasan dan kenaikan produksi yang pesat, terutama di daerah Jawa.

Demikian juga kemajuan-kemajuan teknis ikut diperkenalkan oleh adanya kemajuan-kemajuan ini. Berbagai mesin dan perlengkapan pengolahan bahan industri ini diimport oleh pengusahanya, sehingga dapat meningkatkan produksi perkebunan gula.

Sudah barang tentu hal ini sejalan dengan tersedianya modal swasta dalam jumlah besar yang mengalir ke tanah jajahan. Selain itu perkebunan teh juga mengalami perkembangan yang meningkat. Demikian juga perkebunan t*mbakau menjadi lebih berkembang secara pesat semenjak mas ini.

Semenjak semula t*mbakau telah banyak ditanam di daerah Yogyakarta dan Surakarta. Semenjak zaman liberalisme ini perkebunan itu diperluas sampai di daerah Besuki (Jawa Timur) dan di daerah Deli (Sumatra Timur).

Pembangunan waduk dan irigasi

Untuk melancarkan perkembangan produksi tanaman eksport itu maka pemerintah Hindia Belanda membangun waduk-waduk dan saluran-saluran irigasi. Irigasi dibangun demi kelancaran usaha perkebunan gula atau lainnya. Tetapi penduduk yang ada di sekitar perkebunan gula dapat memperoleh manfaatnya dengan dasar giliran dari pihak perkebunan. Karena itulah maka itulah tidak mengherankan apabila pada waktu sekarang terdapat peninggalan bangunan irigasi di daerah bekas perkebunan gula pada abad 19.

Selain irigasi, juga dibangun jalan-jalan raya, jembatan, maupun jalan kereta api.  Pembangunan jalan itu dimaksudkan untuk menunjang kelancaran pengangkutan hasil-hasil perusahaan perkebunan itu dari daerah pedalaman ke daerah pantai atau pelabuhan yang akan meneruskannya ke dunia luar.

Jalan kereta api yang pertama dibangun adalah di Jawa Tengah antara Semarang dan Daerah Kerajaan, yaitu Yogyakarta. Selain itu ialah antara Batavia dan Bogor. Jalan kereta api di daerah itu dibangun pada tahun 1873. Dalam tahun yang sama juga dibangun jalan kereta api antara Surabaya-Malang. Jalan kereta api ini dibangun ke arah daerah pusat perkebunan-perkebunan.

Dengan demikian pembangunan jalan kereta api di Jawa dilakukan dengan dasar pertimbangan ekonomi. Baru pada akhir abad 19 jalan kereta api juga dibangun di Sumatra. Pembangunan jalan kereta api di daerah luar Jawa direncanakan untuk daerah-daerah yang telah dikuasainya atau daerah yang ingin dikuasainya, misalnya di Aceh. Selain pertimbangan politik dan militer, pembangunan jalan kereta api di daerah ini ditujukan juga untuk kepentingan pertambangan, seperti batubara di Sumatra Barat.

Pembangunan jalan-jala, jembatan dan jalan kereta api itu juga  dilakukan dengan melalui pengerahan tenaga rakyat secara paksa. Pengerahan kerja rodi atau kerja paksa untuk pembangunan jalan-jalan, jembatan, jalan kereta api, irigasi dan benteng-benteng selama masa abad ke 19 telah membawa penderitaan bagi penduduk Indonesia.

Silahkan baca juga: Sistem usaha swasta jaman ekonomi liberal

Perlu ditambahkan pula bahwa pengangkutan laut juga mengalami peningkatan yang cepat pul. Perhubungan laut di Kepulauan Indonesia dikuasai oleh perusahaan pengangkutan Belanda yaitu KPN (Koninklijke Paketvaart Maatschappij).