Pengalihan kekuasaan dari Presiden Soekarno kepada Letnan Jenderal Soeharto
Setelah dikeluarkannya Surat Perintah 11 Maret, maka Letnan Jenderal Soeharto menitik beratkan pada usaha stabilitas nasional. Usaha stabilitas nasional, baik stabilitas politik maupun ekonomi sengat diperlukan. Hal ini merupakan modal penting dalam usaha pembangunan nasional.
Serta akan melaksanakan pemilihan umum pada tahun 1968. Disamping itu semua, juga diusahakan pembenahan dibidang ketatanegaraan, disesuaikan dengan UUD 1945. Pemerintah daerah diberikan otonomi seluas-luasnya. Dengan demikian tercipta suatu stabilitas politik dan ekonomi secara merata.
Ketetapan MPRS No. XI/MPRS/1966
Untuk itu, maka pada tanggal 20 Juni-5 Juli 1966 di adakan Sidang Umum MPRS. Sidang ini dimaksudkan untuk menentukan langkah-langkah yang tepat, guna menciptakan stabilitas nasional.Sebagai langkah stabilitas dalam bidang politik. MPRS mengeluarkan Ketetapan MPRS No. XI/MPRS/1966 tentang Pemilihan Umum. Menurut ketetapan itu, pemilihan umum diselenggarakan selambat-lambatnya pada tanggal 5 Juli 1968.
Kemudian untuk lebih memantapkan kehidupan politik dan sekaligus memperbaiki bidang ekonomi. MPRS juga mengeluarkan Ketetapan MPRS No.XIII/MPRS/1966 tentang pembentukan Kabinet Ampera sebagai pengganti Kabinet Dwikora. Kabinet ini untuk memenuhi dan melaksanakan Trikora.
Kemudian untuk lebih memantapkan kehidupan politik dan sekaligus memperbaiki bidang ekonomi. MPRS juga mengeluarkan Ketetapan MPRS No.XIII/MPRS/1966 tentang pembentukan Kabinet Ampera sebagai pengganti Kabinet Dwikora. Kabinet ini untuk memenuhi dan melaksanakan Trikora.
Pembentukan Kabinet Ampera
Tugas membentuk Kabinet Ampera ini dipercayakan kepada Letnan Jenderal Soeharto. Tugas Kabinet Ampera adalah menciptakan stabilitas politik dan ekonomi. Program-programnya antara lain memperbaiki kehidupan rakyat terutama bidang sandang dan pangan.Serta akan melaksanakan pemilihan umum pada tahun 1968. Disamping itu semua, juga diusahakan pembenahan dibidang ketatanegaraan, disesuaikan dengan UUD 1945. Pemerintah daerah diberikan otonomi seluas-luasnya. Dengan demikian tercipta suatu stabilitas politik dan ekonomi secara merata.
Tahun berikutnya yakni pada tanggal 7-12 Maret 1967 diadakan Sidang Istimewa MPRS. Dalam sidang ini diputuskan antara lain, adanya Ketetapan MPRS Nomor XXXIV/MPRS/1967 tentang peninjauan kembali Ketetapan MPRS No.I/MPRS/1960 tentang manifesto Politik sebagai Garis-Gars Besar Haluan Negara.
Dan keputusan yang sangat penting lagi adalah pengalihan kekuasaan dari Presiden Soekarno kepada Letnan Jenderal Soeharto. Dikeluarkanlah ketetapan MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 tentang Pengangkatan Jenderal Soeharto sebagai pejabat Presiden RI. Ia dilantik pada tanggal 12 Maret 1967.
Selanjutnya khusus yang merupakan usaha di bidang ekonomi dan keuangan negara serta pengamanan kebutuhan pokok rakyat. Di samping itu juga memperbaiki sarana dan prasarana ekonomi, misalnya memperbaiki jalan, pabrik-pabrik yang rusak, menentukan kebijaksanaan ekonomi yang sesuai. Peranan koperasi mulai mendapatkan perhatian.