Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tugas Dewan Perwalian (Trusteeship Council)

United Nations. Dewan Perwalian (Trusteeship Council) adalah badan yang melaksanakan kewajiban sidang umum sepanjang yang berhubungan dengan daerah-daerah perwalian yang tidak diurus oleh Dewan Keamanan.

Daerah perwalian adalah daerah yang berada dalam pengawasan dan penguasaan PBB. Dahulu pernah ada 11 daerah perwalian, dan akhirnya tinggal 1 yaitu Kepulauan Pasifik.

Daerah-daerah lainnya (sebagian besar di Afrika) telah memperoleh kemerdekaannya. Tujuan dibentuknya dewan ini adalah untuk mendorong kemajuan penduduk daerah perwalian menuju pemerintah sendiri atau kemerdekaan.

Foto Tugas Dewan Perwalian (Trusteeship Council)

Anggota Dewan Perwalian terdiri atas negara-negara yang ditunjuk untuk menguasai daerah-daerah perwalian, ditambah anggota lainnya yang jumlahnya sama dengan negara-negara perwalian.

Tugas Dewan Perwalian

1. Mempelajari dan mempertimbangkan laporan yang disampaikan oleh negara yang menguasai daerah tersebut.
2. Bersama-sama dengan negara penguasa menyelidiki perkembangan daerah perwalian.
3. Mengadakan kunjungan daerah-daerah perwalian. United Nations

Baca juga: Tugas Mahkamah Internasional PBB
Supriyadi Pro
Supriyadi Pro Nama asli saya Supriyadi dan populer Supriyadi Pro. Saya seorang Expert wordpress developer freelancer, content writer, editor. Memiliki minat besar pada dunia teknologi, sains, seni budaya, social media, dan blogging. Saya kelahiran suku Jawa, di Wonogiri, Jawa Tengah yang ahli bahasa Jawa dan seni gamelan. Silahkan hubungi saya lewat laman yang telah disediakan atau kunjungi website profil saya di https://supriyadipro.com