Tugas Dewan Perwalian (Trusteeship Council)
United Nations. Dewan Perwalian (Trusteeship Council) adalah badan yang melaksanakan kewajiban sidang umum sepanjang yang berhubungan dengan daerah-daerah perwalian yang tidak diurus oleh Dewan Keamanan.
Daerah perwalian adalah daerah yang berada dalam pengawasan dan penguasaan PBB. Dahulu pernah ada 11 daerah perwalian, dan akhirnya tinggal 1 yaitu Kepulauan Pasifik.
Daerah perwalian adalah daerah yang berada dalam pengawasan dan penguasaan PBB. Dahulu pernah ada 11 daerah perwalian, dan akhirnya tinggal 1 yaitu Kepulauan Pasifik.
Daerah-daerah lainnya (sebagian besar di Afrika) telah memperoleh kemerdekaannya. Tujuan dibentuknya dewan ini adalah untuk mendorong kemajuan penduduk daerah perwalian menuju pemerintah sendiri atau kemerdekaan.
Anggota Dewan Perwalian terdiri atas negara-negara yang ditunjuk untuk menguasai daerah-daerah perwalian, ditambah anggota lainnya yang jumlahnya sama dengan negara-negara perwalian.
Tugas Dewan Perwalian
1. Mempelajari dan mempertimbangkan laporan yang disampaikan oleh negara yang menguasai daerah tersebut.
2. Bersama-sama dengan negara penguasa menyelidiki perkembangan daerah perwalian.
3. Mengadakan kunjungan daerah-daerah perwalian. United Nations
Baca juga: Tugas Mahkamah Internasional PBB
Baca juga: Tugas Mahkamah Internasional PBB