Sistem perkawinan suku Mentawai
Sebagai kelanjutan Tentang penduduk suku Mentawai, kali ini admin akan membahas tentang Sistem perkawinan suku tersebut. Dalam masyarakat Mentawai berlaku 2 sistem perkawinan, yaitu perkawinan rusuk dan perkawinan sakral. Selengkapnya sebagai berikut:
1. Perkawinan rusuk, yaitu perkawinan yang dilakukan oleh pemuda dan pemudi ketika dalam usia muda dalam rumah rusuk tanpa disertai dengan upacara kebesaran. Mereka menempati suatu rumah rusuk tanpa benda-benda suci atau keramat. Bila anak-anak lahir sering kali anaknya dititipkan kepada orang tuanya dalam suatu uma.
2. Perkawinan sakral, yaitu perkawinan secara resmi yang disertai dengan upacara kebesaran dalam uma setelah mereka hidup berpasangan dan punya beberapa anak yang sudah dewasa dalam suatu rumah rusuk.
Perkawinan ini dilangsungkan pada usia sekitar 40 tahun dan telah mampu mengadakan pesta perkawinannya itu. Setelah melangsungkan perkawinan sakral (suci) mereka beserta keluarganya dapat menempati suatu ruang dalam uma atau membangun rumah sendiri yang agak besar lengkap dengan benda-benda keramatnya yang disebut rumah lalep, suami lalu menjadi ukui (kepala lalep).
Baca juga hal lain tentang Suku Mentawai: