Percobaan Pemilu DIY tahun 1951
Pada tahun 1948 Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang tentang Pemerintah Daerah, yaitu Undang-undang No. 22 Tahun 1948. Namun, belum dapat melaksanakannya karena diserbu oleh Belanda.
Pelaksanaan UU No. 22 Tahun 1948
Pada tahun 1950 dalam rangka melaksanakan UU No. 22 Tahun 1948 Pemerintah RI telah menetapkan Undang-undang No. 7 Tahun 1950 yang mengatur pemilihan umum untuk membentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).Sistem pemilihannya adalah sistem bertingkat. Yang menjadi pemilih umum ialah tiap warga negara yang telah berumur 18 tahun dan bertempat tinggal di dalam daerah pemilihan yang bersangkutan paling sedikit 3 bulan terakhir, mempunyai hak pilih dan tidak terganggu ingatannya.
Pemilu memilih pemilih yang akan memilih anggota DPRD dengan syarat dapat membaca huruf latin, huruf arab atau huruf daerah. Untuk dapat menjadi calon buat pemilih untuk desanya seseorang harus dikemukakan oleh sekurang-kurangnya 10 orang yang masuk dalam daftar pemilih umum dari desanya.
Pelaksanaan UU No. 7 Tahun 1950
Pemerintah pusat telah mengijinkan pelaksanaan UU No. 7 Tahun 1950 itu di Daerah Istimewa Yogyakarta, karena dipandang sebagai percobaan untuk propinsi-propinsi yang lain. Pemerintah pusat memberikan kesempatan kepada para petugas Kantor Pemilihan Umum di luar Yogyakarta untuk mengikuti dari dekat jalannya pemilu di Yogyakarta.
Kegiatan pemilu dimulai dengan pendaftaran penduduk pada bulan Juli 1951, sedangkan pemungutan suara dilaksanakan pada tanggal 7 Oktober 1951, dan seluruh kegiatan berakhir pada bulan November 1951. Maka terbentuklah DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta yang pertama untuk seluruh daerah di Indonesia.
Baca juga: Pemilu masa orde baru tahun 1971-1987
Baca juga: Pemilu masa orde baru tahun 1971-1987