Fungsi dan tujuan partai politik
4 Fungsi partai politik
Dalam negara demokrasi, partai politik menyelenggarakan beberapa fungsi yang bertujuan mendukung kemantapan dan kestabilan politik nasional, seperti berikut :
- Sarana komunikasi, yaitu partai politik digunakan untuk menyalurkan aspirasi masyarakat. Kebebasan berpendapat diatur dan dijamin oleh undang-undang. Penyampaian aspirasi atau pendapat bisa dilakukan dengan lisan maupun tulisan.
- Sarana sosialisasi politik, yaitu partai politik dipakai sebagai saran untuk menanamkan sikap dan orientasi terhadap fenomena politik. Sikap dan orientasi partai politik pada umumnya dikemukakan dalam kegiatan kampanye sebelum pemilihan umum.
- Sarana rekruitmen politik, yaitu partai politik sebagai sarana untuk menyeleksi kepemimpinan. Hal ini biasanya dilakukan pada waktu partai politik menerima anggota baru. Setelah dibina, anggota baru tersebut diharapkan sanggup menjadi pemimpin.
- Sarana pengatur konflik, artinya partai politik sebagai sarana untuk mengatasi perbedaan prinsip yang ada dalam masyarakat. Jika tidak mendapat penyelesaian yang tepat, perbedaan prinsip bisa menimbulkan konflik, sehingga dalam hal ini peran partai politik sangat menentukan.
2 Tujuan partai politik
Partai politik pada prinsipnya memiliki tujuan, baik tujuan yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus. Tujuan partai politik di Indonesia yang bersifat umum, dimuat dalam UU No. 2 Tahun 1999, yaitu sebagai berikut :
- Mewujdukan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksudkan dalam Pembukaan UUD 1945 (alenia keempat).
- Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.