Pengertian politik menurut etimologi dan 5 ilmuwan
Kata politik secara etimologis berasal dari bahasa Yunani "Politeia", yang akar katanya adalah polis dan teia. Kata polis ini memiliki arti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara. Adapun kata teia memiliki arti urusan. Maka, kata politik bisa diartikan sebagai urusan kehidupan negara.
Dalam bahasa Indonesia, politics mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Politik merupakan suatu rangkaian azas, prinsip, keadaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki.
Dalam bahasa Inggris, politics adalah suatu rangkaian asas atau prinsip, keadaan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai cita-cita atau tujuan tertentu. Politik secara umum menyangkut tujuan negara dan cara melaksanakannya.
Menurut etimologi
Pengertian politik menurut etimologi adalah sebagai berikut :
- Pengetahuan mengenai ketatanegaraan atau kenegaraan (sistem pemerintahan/dasar pemerintahan).
- Segala urusan dan tindakan (kebijaksanaan, siasat, dan sebagainya) mengenai pemerintahan negara atau terhadap orang lain.
- Cara bertindak dalam menghadapi dan menangani suatu masalah.
Menurut ilmuwan
Adapun pengertian politik beserta pengertian ilmu politik menurut para ilmuwan dikemukakan sebagai berikut :
- Harol Laswell mengemukakan bahwa politik membahas tentang masalah apa, mendapat apa, kapan, dan bagaimana.
- Willem Zeven Berger berpendapat bahwa politik dihubungkan dengan dua hal, yaitu seni (kunst) dan ilmu (wetwens cahp).
- Prof. Miriam Budiarjo berpendapat bahwa politik merupakan bermacam-macam kegiatan yang menyangkut penentuan tujuan-tujuan dan pelaksanaan tujuan itu. Tujuan yang dimaksud adalah tujuan masyarakat dan bukan tujuan pribadi seseorang. Selain itu, politik juga menyangkut kegiatan berbagai kelompok, termasuk partai politik dan kegiatan perorangan.
- Joyce Mitchel menyatakan bahwa politik adalah pengambilan keputusan kolektif atau perbuatan kebijaksanaan untuk masyarakat atau melalui cara umum.
- Karl W. Duetch menyatakan bahwa politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum.