Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat parpol yang boleh mengikuti pemilu 2004

Dalam negara demokrasi seperti Indonesia, partai politik adalah salah satu saluran untuk memperjuangkan kehendak masyarakat, bangsa, dan negara, sekaligus sebagai sarana kaderisasi dan rekruitmen kepemimpinan nasional dan penyelenggaraan negara baik di pusat maupun di daerah.

Di tengah-tengah heterogenitas dan pluralitas masyarakat berdasarkan kepentingan politiknya, maka partai politik diandalkan sebagai lembaga masyarakat yang berperan sebagai representasi kepemimpinan politik masyarakat. Pada pemilu tahun 2004, syarat-syarat partai politik yang boleh mengikuti pemilihan umum, antara lain sebagai berikut :
  1. Diakui keberadaannya sesuai dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik.
  2. Memiliki pengurus lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 (dua pertiga) dari seluruh jumlah provinsi.
  3. Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau sekurang-kurangnya 1/1.000 (seperseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud dalam huruf c yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota partai politik.
  4. Setiap kepengurusan partai harus mempunyai kantor tetap.
  5. Mengajukan nama dan tanda gambar partai politik kepada KPU.
Syarat partai politik yang boleh mengikuti pemilu
    Supriyadi Pro
    Supriyadi Pro Nama asli saya Supriyadi dan populer Supriyadi Pro. Saya seorang Expert wordpress developer freelancer, content writer, editor. Memiliki minat besar pada dunia teknologi, sains, seni budaya, social media, dan blogging. Saya kelahiran suku Jawa, di Wonogiri, Jawa Tengah yang ahli bahasa Jawa dan seni gamelan. Silahkan hubungi saya lewat laman yang telah disediakan atau kunjungi website profil saya di https://supriyadipro.com