Syarat parpol yang boleh mengikuti pemilu 2004
Dalam negara demokrasi seperti Indonesia, partai politik adalah salah satu saluran untuk memperjuangkan kehendak masyarakat, bangsa, dan negara, sekaligus sebagai sarana kaderisasi dan rekruitmen kepemimpinan nasional dan penyelenggaraan negara baik di pusat maupun di daerah.
Di tengah-tengah heterogenitas dan pluralitas masyarakat berdasarkan kepentingan politiknya, maka partai politik diandalkan sebagai lembaga masyarakat yang berperan sebagai representasi kepemimpinan politik masyarakat. Pada pemilu tahun 2004, syarat-syarat partai politik yang boleh mengikuti pemilihan umum, antara lain sebagai berikut :
- Diakui keberadaannya sesuai dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik.
- Memiliki pengurus lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 (dua pertiga) dari seluruh jumlah provinsi.
- Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau sekurang-kurangnya 1/1.000 (seperseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud dalam huruf c yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota partai politik.
- Setiap kepengurusan partai harus mempunyai kantor tetap.
- Mengajukan nama dan tanda gambar partai politik kepada KPU.