Tentang masyarakat madani (civil society)
Dewasa ini, istilah masyarakat madani atau civil society kian mengemuka dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara. Istilah civil society pertama kali digunakan oleh filsuf Scotlandia bernama Adam Ferguson.
Istilah ini digunakan untuk menunjuk masyarakat kota yang sudah tersentuh peradaban maju, yaitu suatu masyarakat yang beradab yang membedakan dirinya dengan masyarakat pedalaman yang belum tersentuh kemajuan.
Istilah ini digunakan untuk menunjuk masyarakat kota yang sudah tersentuh peradaban maju, yaitu suatu masyarakat yang beradab yang membedakan dirinya dengan masyarakat pedalaman yang belum tersentuh kemajuan.
Masyarakat madani (civil society) yaitu kelompok masyarakat yang berorientasi secara sosial, politik dan ekonomi. Dalam konteks kenegaraan masyarakat merupakan subjek pemerintahan, pembangunan, dan pelayan publik yang berinteraksi secara sosial, politik dan ekonomi.
Pendapat para ahli mengenai masyarakat madani sebagai berikut :
Pendapat Alfred Stepan
Civil society (masyarakat madani) adalah arena berkumpulnya banyak sekali gerakan sosial (misalnya asosiasi kekeluargaan, kelompok perempuan, kelompok-kelompok keagamaan, dan organisasi intelektual) serta organisasi civil dari berbagai kelas (misalnya organisasi pengacara, wartawan, serikat buruh, dan pengusaha) yang mencoba membentuk diri mereka dalam suatu keteratuan agar dapat menyalurkan kepentingan-kepentingannya.
Pendapat Gellner
Masyarakat madani merupakan sekelompok institusi/lembaga dan asosiasi yang cukup kuat mencegah tirani politik, baik oleh negara maupun komunal/komunis.
Wujud Good Governance
Dalam masyarakat madani, masyarakat harus diberdayakan agar berperan aktif dalam mendukung terwujudnya sistem pemerintahan yang baik. Berikut ini ada beberapa pendapat atau pandangan tentang wujud pemerintahan yang baik (good governance) dalam rangka menuju masyarakat madani.
World Bank (2000)
Good governance adalah suatu penyelenggaraan manajemen pemerintahan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi, dan pencegahan korupsi, baik secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan kerangka hukum dan politik bagi tumbuhnya aktivitas swasta.
UNDP
UNDP memberikan pengertian bahwa good governance sebagai suatu hubungan yang sinergis dan kontruktif di antara negara, sektor swasta, dan masyarakat.
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000
Pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektivitas, supremasi hukum, dan dapat diterima oleh seluruh masyarakat.
Modul Sosialisasi AKIP (LAN & BPKP 2000)
Good governance merupakan proses penyelenggaraan kekuasaan negara dalam melaksanakan penyediaan public goods and services. Good governance yang efektif, menuntut adanya aligment (koordinasi) yang baik dan integritas, profesionalisme, serta etos kerja dan moral yang tinggi. Agar pemerintahan yang baik menjadi realitas dan berhasil diwujudkan, diperlukan komitmen dari semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat.
Baca juga: Ciri dan syarat menuju masyarakat Madani
Baca juga: Ciri dan syarat menuju masyarakat Madani