Jenis produk Bank di Indonesia
Setelah kita membahas 3 jenis bank, kali ini akan diuraikan produk-produk bank yang ada di Indonesia. Produk bank dikelompokkan juga ke dalam tiga jenis produk, yakni kredit pasif, kredit aktif, dan jasa pelayanan dalam bidang keuangan lainnya. Selengkapnya sebagai berikut :
Kredit Pasif
Dalam kredit pasif, bank berfungsi sebagai penghimpun (pembeli) dana dari masyarakat (menerima kredit dari masyarakat). Cara-cara bank membeli (menghimpun dana dari masyarakat dapat dilakukan dengan berbagai cara. Berikut ini adalah beberapa contoh yang perlu kita kenal.
Giro
Giro adalah simpanan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang setiap saat dapat menggunakan cek atau bilyet. Karena sifat penarikannya yang dapat dilakukan setiap saat, tingkat bunga rekening giro biasanya rendah dibandingkan produk bank lainnya.
Tabungan
Tabungan adalah simpanan yang penarikannya tidak terkait pada jangka waktu tertentu. Penarikan tabungan dapat dilakukan dengan cek atau bilyet giro.
Deposito berjangka
Deposito berjangka adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu, misalnya 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan. Karena tidak dapat ditarik sewaktu-waktu dibandingkan produk lainnya.
Sertifikat deposito
Sertifikat deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan.
Kredit Aktif
Dalam Kredit aktif, bank berfungsi sebagai penyalur (penjual) dana kepada masyarakat (memberi kredit kepada masyarakat). Cara-cara bank menyalurkan (menjual) dana kepada masyarakat dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara lain sebagai berikut :
Kredit dengan jaminan surat berharga
Yakni pinjaman yang diberikan kepada nasabah (langganan) untuk membeli surat-surat berharga di mana surat-surat tersebut sekaligus berlaku sebagai jaminannya.
Kredit Askep
Yaitu pinjaman yang diberikan kepada nasabah dengan mengeluarkan wesel. Wesel tersebut dapat diperdagangakan.
Kredit Rekening Koran
Yakni pinjaman yang diberikan bank kepada nasabah yang dapat diambil sebagian-sebagian sesuai kebutuhan si nasabah. Jaminan kredit ini adalah surat berharga, barang-barang bergerak atau barang yang tidak bergerak.
Letter of Kredit (L/C)
Yakni pinjaman yang diberikan kepada nasabah berupa pembayaran terhadap pembelian sejumlah barang yang dilakukan oleh si nasabah tersebut. Fasilitas letter of credit membantu perdagangan antar negara. L/C memberikan jaminan kepada importir dan eksportir bahwa importir akan membayarkan barang-barang yang dipesan. Misalnya X di Jakarta membeli barang dari Y di Singapura.
Baca juga: Jenis produk Bank di Indonesia