Kebijakan Indonesia terhadap komoditas ekspor dan impor
Komoditas ekspor adalah barang-barang yang dijual ke luar negeri. Secara garis besar barang-barang yang diekspor oleh Indonesia terdiri dari dua macam, yaitu :
- Minyak bumi dan gas alam (migas). Contoh : minyak tanah, bensin, solar, LNG dan LPG
- Non migas (selain minyak bumi dan gas alam). Contoh : Karet, kopi, kopra, kayu lapis, konveksi, pupuk, kertas, kelapa sawit, mebel dan hasil laut.
Kebijakan Ekspor Pemerintah
Untuk mengembangkan ekspor, pemerintah mengambil kebijakan antara lain :
- Menambah macam barang ekspor
- Memberi fasilitas kepada produsen barang ekspor
- Mengendalikan harga produk ekspor di dalam negeri
- Menciptakan iklim usaha yang kondusif
- Menjaga kestabilan kurs valuta asing (valas)
- Pembuatan perjanjian dagang internasional
- Peningkatan promosi dagang di luar negeri
- Penyuluhan kepada pelaku ekonomi
Komoditas Impor
Komoditas Impor adalah barang-barang yang dibeli dari luar negeri secara garis besar barang-barang yang diimpor oleh Indonesia terdiri dari 3 macam, yaitu :
1. Barang konsumsi
Contoh : makanan dan minuman, sabun, kosmetik, dan alat-alat rumah tangga.
2. Barang baku atau penolong
Contoh : bahan kimia, obat-obatan, bahan kertas, bahan tenun dan lain-lain.
3. Barang modal
Contoh : mesin-mesin, generator listrik, alat telekomunikasi, alat pengangkutan peralatan dan lain-lain.
Dampak positif pembatasan impor
Biasanya, pemerintah membatasi impor dengan tujuan melindungi industri dalam negeri. Dampak positif pembatasan impor adalah sebagai berikut :
- Menumbuhkan rasa cinta produksi dalam negeri
- Mengurangi keluarnya devisa ke luar negeri
- Mengurangi ketergantungan terhadap barang-barang impor
- Memperkuat posisi neraca pembayaran
Kebijakan Impor Pemerintah
Adapun macam-macam kebijakan pemerintah dalam hal impor adalah sebagai berikut :
- Menetapkan tarif impor
- Substifusi impor
- Larangan impor terhadap barang-barang impor
- Memperkuat posisi neraca pembayaran
Baca juga: Komoditas import Indonesia dan manfaatnya
Itulah berbagai kebijakan pemerintah Indonesia terhadap komoditas ekspor dan impor.