Kapan Usman bin Affan diangkat menjadi khalifah?
Khalifah Umar bin Khattab pada akhir hayatnya telah berpesan kepada para sahabat untuk memilih satu diantara enam sahabat yang ditunjuknya untuk menggantikan kedudukannya sebagai khalifah dalam memimpin umat Islam. Siapa sajakah keenam sahabat tersebut? Silahkan baca di artikel sejarah Islam Akhir hayat Umar bin Khattab
Pada akhirnya Usmanlah yang terpilih menjadi khalifah ketiga pengganti Umar bin Khattab. Mengapa Usman bin Affan yang terpilih menjadi khalifah? Usman adalah orang yang dekat dengan Rasulullah dan merupakan salah satu menantu beliau yang memiliki pribadi yang baik. Usman akhirnya dibaiat menjadi khalifah pada usia 70 tahun. Usman bin Affan diangkat menjadi khalifah pada bulan Dzulhijah tahun 23 Hijriyah.
Secara umum, masa pemerintahan Usman bin Affan dibagi menjadi dua periode yang masing-masing berlangsung selama enam tahun. Pada periode pertama, ditandai dengan berbagai keberhasilan dan kejayaan. Periode kedua ditandai dengan berbagai perpecahan, pergolakan dan pemberontakan di dalam negeri.
Pada periode pertama Usman meneruskan kebijakan yang pernah diambil oleh khalifah Umar bin Khattab. Selengkapnya tentang kebijakan Umar bin Khattab dalam hal pemerintahan silahkan dibaca pada artikel sejarah Islam 4 kebijakan Umar bin Khattab bidang pemerintahan. Umar berpesan agar gubernur yang memerintah di setiap provinsi jangan diganti selama setahun kedepan agar tidak terjadi pergolakan umat muslim.
Usman benar-benar melaksanakan amanat tersebut. Setelah tahun kedua Usman mulai mengganti beberapa gubernur dengan kerabatnya sendiri, selain itu juga mengganti beberapa pejabat pemerintahan yang diambil dari keluarganya sendiri. Seperti pengangkatan Marwan bin Hakam sebagai Sekretaris Negara.
Kebijakan yang diambil Usman bin Affan mendapat tanggapan yang kurang baik, karena setelah Marwan bin Hakam diangkat menjadi sekretaris negara seakan-akan kekuasaan untuk memerintah ada pada dirinya, sedangkan Usman hanya sebagai simbol saja.
Sejak itulah permasalahan selalu muncul. Menurut Usman bin Affan khalifah memiliki wewenang untuk menggunakan kekayaan negara untuk kemaslahatan umat. Selama menjabat Usman berhak mengatur kepentingan kaum Muslimin. Sikap inilah yang membedakan Usman dengan khalifah-khalifah sebelumnya.