Faktor keberhasilan Khalifah Abu Bakar
Faktor keberhasilan Abu Bakar yang lain adalah dalam membangun pranata sosial di bidang politik dan pertahanan keamanan. Keberhasilan tersebut tidak lepas dari sikap keterbukaannya, yaitu memberikan hak dan kesempatan yang sama kepada tokoh-tokoh sahabat untuk ikut membicarakan berbagai masalah sebelum ia mengambil keputusan melalui forum musyawarah sebagai lembaga legislatif.
Hal ini mendorong para tokoh sahabat, khususnya dan umat Islam umumnya, berpartisipasi aktif untuk melaksanakan berbagai keputusan yang dibuat.
Adapun tugas-tugas eksekutif ia delegasikan kepada para sahabat, baik untuk pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan Madinah maupun pemerintahan di daerah. Untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan di Madinah beliau mengangkat Ali bin Abi Thalib, Utsman bin Affan, dan Zaid bin Tsabit sebagai katib (sekretaris), dan Abu Ubaidah sebagai bendaharawan untuk mengurus Baitul Mal.
Di bidang tugas kemiliteran, beliau mengangkat panglima-panglima perang sebagaimana telah di bahas pada artikel peradaban Islam : Penyebaran Islam masa Abu Bakar dan kepemimpinnya. Untuk tugas yudikatif ia mengangkat Umar bin Khathab sebagai hakim agung.
Beberapa amir Abu Bakar
Adapun urusan pemerintahan di luar kota Madinah, Khalifah Abu Bakar membagi wilayah kekuasaan hukum negara Madinah menjadi beberapa provinsi, dan pada setiap provinsi ia menugaskan seorang amir atau wali (semacam gubernur) sebagai berikut :
- Itab bin Asid, amir untuk Mekah, amir yang diangkat pada masa nabi.
- Utsman bin Abi Al-Ash, amir untuk Thaif, diangkat di masa nabi.
- Al-Muhajir bin Abi Umayah, amir untuk San'a.
- Ziad bin Labid, amir untuk Hadramaut.
- Ya'la bin Umayah, amir untuk Khaulan.
- Abu Musa Al-Asy'ri, amir untuk Zubaid dan Rima.
- Muaz bin Jabal, amir untuk Al-Janad.
- Jarir bin Abdullah, amir untuk Najran.
- Abdullah bin Tsur, amir untuk Jarasy.
- Al-Ula bin Al-Hadrami, amir untuk Bahrain.
- Dan amir untuk Irak dan Syam (Syiria) dipercayakan kepada para pemimpin militer sebagai wulat al-amr.
Para amir tersebut juga bertugas sebagai pemimpin agama Islam, juga (seperti imam dalam shalat), menetapkan hukum dan melaksanakan undang-undang. Artinya, seorang amir di samping sebagai pemimpin agama, juga sebagai hakim dan pelaksana tugas kepolisian. Namun demikian, setiap amir diberi hak untuk mengangkat pembantu-pembantunya, seperti katib, amil, dan sebagainya.