Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kembali menjadi Negara Kesatuan RI

Negara RIS yang terdiri dari beberapa negara bagian itu tidak sesuai dengan kehendak seluruh rakyat. Oleh karena itu timbul suara dan gerakan yang menginginkan negara kesatuan (unitaris), walaupun ada sebagian kecil yang masih mendukung negara serikat (federalis).

Karena kuatnya gerakan yang menghendaki negara kesatuan, maka pada tanggal 17 Agustus 1950 negara RIS kemudian menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dengan demikian Konstitusi RIS tidak lagi sesuai. Oleh karena itu,, sementara diganti dengan UUD Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950).

Sesudah pengakuan kedaulatan dan kemudian kembali ke negara kesatuan, perjuangan melawan Belanda boleh dikatakan sebagian besar telah selesai.

Kemudian untuk memperkuat kedudukannya dalam dunia internasional, pada tnggal 28 September 1950, Indonesia masuk sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dan diterima sebagai anggota yang ke-60.

Selanjutnya baca: Pergantian Kabinet masa Demokrasi Liberal
Supriyadi Pro
Supriyadi Pro Nama asli saya Supriyadi dan populer Supriyadi Pro. Saya seorang Expert wordpress developer freelancer, content writer, editor. Memiliki minat besar pada dunia teknologi, sains, seni budaya, social media, dan blogging. Saya kelahiran suku Jawa, di Wonogiri, Jawa Tengah yang ahli bahasa Jawa dan seni gamelan. Silahkan hubungi saya lewat laman yang telah disediakan atau kunjungi website profil saya di https://supriyadipro.com