Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pembentukan angkatan perang setelah kemerdekaan Indonesia

Pembentukan angkatan perang setelah kemerdekaan Indonesia
Kemerdekaan Indonesia bukan semata-mata hadiah dari Jepang. Namun, kemerdekaan bangsa ini merupakan kehendak Tuhan dan hasil perjuangan keras bangsa Indonesia. Oleh karena itu, bangsa Indonesia harus menjaga dan bertanggung jawab atas keselamatan negara yang telah merdeka ini.

Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, untuk keperluan keamanan dan mempertahankan negara, pemerintah RI mula-mula membentuk organisasi  Badan Kemanan Rakyat atau BKR. Anggotanya para pemuda yang pada umumnya bekas prajurit Peta.

BKR sebenarnya bukan resmi sebagai wadah angkatan bersenjata. Padahal, negara terancam perang. Hal ini disadari pemerintah. Oleh karena itu, pada tanggal 5 Oktober 1945, dibentuklah Tentara Keamanan Rakyat (TKR).

Tanggal 18 Desember 1945 Presiden melantik Kolonel Sudirman sebagai Panglima Besar TKR, dengan pangkat Letnan Jenderal. Dan pada waktu itu, Letnan Jenderal Urip Sumoharjo sebagai Kepala Staf TKR. Markas Besar TKR terletak di Yogyakarta.

Tahun 1946 TKR mengalami perubahan nama dari Tentara Keamanan Rakyat diubah menjadi TKR yang bermakna Tentara Keselamatan Rakyat. Kemudian tidak lama TKR diganti dengan Tentara Republik Indonesia (TRI), Kemudian, pada tahun 1947 TRI diganti dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Nama inilah yang dipakai sampai sekarang. TNI secara resmi menjadi satu-satunya wadah angkatan bersenjata. Disamping perkembangan TNI, pada tanggal 29 September 1945 telah diresmikan berdirinya Kepolisian Negara.

Tanggal 5 Oktober 1945 merupakan permulaan tumbuhnya angkatan bersenjata. Itulah sebabnya maka setiap tanggal 5 Oktober diperingati sebagai hari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).

Sebagai unsur kekuatan ABRI itu terdiri dari TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, TNI Angkatan Udara dan Angkatan Kepolisian.