Isi The Universal Declaration of Human Rights
United Nations. Dengan adanya Perang Dunia ke II terasalah bagaimana akibatnya (baca penyebab utama perang dunia 2 dan akibatnya bagi Indonesia). Di dalam dan sesudah perang dunia tersebut dunia mengalami kehancuran dan korban berjuta-juta manusia, harta dan hasil-hasil kebudayaan manusia yang tak ternilai harganya musnah.
Semua ini adalah akibat dari negara (bangsa-bangsa yang tidak menghargai hak-hak asasi manusia yang telah diperjuangkan berabad-abad lamanya. Maka dirasa perlu oleh negara-negara yang menang perang untuk memberi landasan yang kuat agar hak-hak asasi manusia tetap dihormati.
Setelah berdirinya PBB (Hari lahirnya PBB) maka salah satu badan khusus yaitu Economic and Social Council (Ecosoc) atau Organisasi Kerja Sama untuk Sosial Ekonomi dari PBB pada bulan Juni 1946 telah bersidang di bawah pimpinan ketuanya yaitu Ny. Eleanore Roosevelt (isteri mendiang Presiden Amerika Serikat Roosevelt) untuk menyusun suatu rancangan piagam tentang hak-hak asasi manusia.
Rancangan ini telah diterima oleh PBB dalam sidang umumnya di Paris pada tanggal 10 Desember 1948 dengan nama The Universal Declaration of Human Rights (pernyataan sedunia dari hak-hak manusia).
Pernyataan ini bukanlah suatu perjanjian internasional yang mengikat, melainkan hanya suatu pernyataan saja agar dapat memberi pedoman kepada negara-negara di seluruh dunia untuk menyusun pemerintahannya masing-masing dengan tidak melalaikan hak-hak asasi serta kebebasan manusia.
Pernyataan tersebut terdiri dari Mukadimah 30 pasal yang dapat diperinci menjadi
a. Hak-hak kemerdekaan
b. Hak-hak politik
Hak-hak kemerdekaan
1. Hak kemerdekaan seseorang
Hak ini menjamin setiap manusia tidak akan mendapat perlakuan yang sewenang-wenang dari pemerintah maupun dari orang lain. Perlakuan terhadap kekuasaan pemerintah ini berwujud :
- hanya atas dasar ketentuan-ketentuan dalam undang-undang orang dapat ditahan, dituntut dan dipidana.
- orang yang melanggar kemerdekaan seseorang diancam dengan pidana.
2. Hak-hak perlindungan hak milik
Hanya untuk kepentingan umum pemerintah dapat mengambil barang-barang milik seseorang disertai pembayaran ganti kerugian diatur dengan undang-undang. Penyerobot, pencuri atau pengrusak diancam dengan pidana.
3. Hak perlindungan atas rumah kediaman
Pemeriksaan dalam rumah kediaman seseorang harus berdasarkan surat perintah dari pemerintah. Memasuki rumah kediaman seseorang tanpa ijin diancam dengan pidana.
4. Hak kemerdekaan memeluk agama
Orang bebas memeluk agama yang dipilihnya. Menghalang-halangi atau mengganggu orang beribadah diancam dengan pidana.
5. Hak perlindungan atas rahasia surat
Pemerintah menanggung bahwa pos dan bahan-bahan pengangkutan negara tidak akan membuka surat-surat yang diserahkan kepadanya.
6. Hak mengeluarkan pikiran dan perasaan
Setiap orang berhak mengeluarkan pikiran dan menyatakan perasaannya, baik dengan lisan maupun tulisan (pers). Pemerintah akan bertindak hanya apabila perkataan atau tulisan itu melanggar hukum, ketertiban dan kesusilaan.
7. Hak kemerdekaan pendidikan dan pengajaran
Setiap orang berhak untuk memilih macam pendidikan dan pengajaran sesuai dengan kebutuhan dan keyakinannya. Demikian pula orang bebas untuk mengajak, mendirikan lembaga-lembaga pendidikan dan pengajaran yang sesuai dengan kebutuhan dan keyakinannya.
Hak-hak politik
Hak pilih ini diperlukan untuk pembentukan badan-badan perwakilan rakyat untuk menentukan haluan pemerintahan.
- Hak pilih pasif : yaitu hak untuk dipilih untuk duduk menjadi anggota badan perwakilan rakyat.
- Hak pilih pasif : yaitu hak untuk memilih wakil-wakil yang akan duduk dalam badan perwakilan rakyat.
Hak untuk membela negara
Setiap warganegara berhak (dan wajib) untuk ikut serta dalam mempertahankan keselamatan negara terhadap serangan dari negara lain atau karena adanya pemberontakan.
Hak untuk menjadi pegawai negeri
Setiap orang berhak atas syarat-syarat yang sama untuk menjadi pegawai negeri. United Nations
Baca juga: Isi pokok Atlantic Charter
Baca juga: Isi pokok Atlantic Charter