Runtuhnya Rasialisme di Afrika Selatan
Dengan adanya undang undang warna kulit, penduduk Afrika Selatan digolongkan menjadi empat golongan besar yaitu kulit putih atau keturunan Eropa, suku bangsa Bantu (salah satu suku bangsa di Afrika Selatan), orang Asia yang kebanyakan orang Pakistan dan India, dan orang kulit berwarna atau berdarah campuran (kelompok Melayu Cape).
Adanya pemisahan suku di Afrika Selatan ini mendapat tanggapan negatif dari dunia dan rakyat Afrika Selatan sendiri. Akibatnya di Afrika Selatan sering terjadi gerakan-gerakan pemberontakan untuk menghapuskan pemerintahan apartheid.
Penderitaan dan ketidakpuasan bagi warga kulit hitam tersebut kemudian diwujudkan dengan melakukan perlawanan yang dipimpin oleh Uskup Agung Desmont Tutu yang mendirikan United Democratic Front (UDF) dan Nelson Mandela dengan mendirikan African National Congress (ANC).
Perjuangan melawan apartheid lainnya adalah dilakukan oleh partai kebebasan "Inkhata" yang dipimpin oleh Mungusthu Uthelezi dan perjuangan Raja Zulu, Goodwill Zwelithini yang menginginkan bentuk pemerintahan kerajaan lepas dari Afrika Selatan.
Ujung tombak perjuangan melawan apartheid adalah ANC. ANC menuntut persamaan hak sekaligus penghapusan apartheid. Pemerintah menanggapi aksi tersebut dengan menangkap dan menjebloskan Nelson Mandela ke penjara pada tahun 1962.
Perjuangan rakyat Afrika Selatan untuk menghapuskan apartheid menemukan jalan terang ketika F.W. de Klerk menggantikan posisi Bota sebagai presiden di Afrika Selatan.
Untuk pertama kalinya pemerintah Afrika Selatan mengadakan perundingan dengan ANC untuk membuat undang-undang nonrasional. Pada tanggal 7 Juni 1980, F.W. de Klerk menghapuskan Undang-undang Darurat Negara yang berlaku hampir pada setiap bagian Negara Afrika Selatan.
Upaya-upaya yang ditempuh oleh Nelson Mandela mulai menampakkan hasil yang menggembirakan ketika pada tanggal 21 Februari 1991 di hadapan sidang parlemen Afrika Selatan, Presiden F.W. de Klerk mengumumkan penghapusan semua ketentuan dan eksistensi sistem politik apartheid.
F.W. de Klerk melakukan tindakan-tindakan yang penting untuk menyingkap tabir F.W. de Klerk sebagai berikut :
1. Membebaskan pejuang kulit hitam Nelson Mandela pada tanggal 11 Pebruari 1990.
2. Pada tanggal 21 Pebruari 1991 melakukan penghapusan tiga undang-undang yang berbau rasial. Undang-undang tersebut sebagai berikut :
3. Penghapusan politik apartheid pada bulan Juni 1991.
Penderitaan dan ketidakpuasan bagi warga kulit hitam tersebut kemudian diwujudkan dengan melakukan perlawanan yang dipimpin oleh Uskup Agung Desmont Tutu yang mendirikan United Democratic Front (UDF) dan Nelson Mandela dengan mendirikan African National Congress (ANC).
Nelson Mandela, Presiden Afrika Selatan, Masa jabatan: 10 Mei 1994 – 14 Juni 1999 |
Perjuangan melawan apartheid lainnya adalah dilakukan oleh partai kebebasan "Inkhata" yang dipimpin oleh Mungusthu Uthelezi dan perjuangan Raja Zulu, Goodwill Zwelithini yang menginginkan bentuk pemerintahan kerajaan lepas dari Afrika Selatan.
Ujung tombak perjuangan melawan apartheid adalah ANC. ANC menuntut persamaan hak sekaligus penghapusan apartheid. Pemerintah menanggapi aksi tersebut dengan menangkap dan menjebloskan Nelson Mandela ke penjara pada tahun 1962.
Perjuangan rakyat Afrika Selatan untuk menghapuskan apartheid menemukan jalan terang ketika F.W. de Klerk menggantikan posisi Bota sebagai presiden di Afrika Selatan.
Untuk pertama kalinya pemerintah Afrika Selatan mengadakan perundingan dengan ANC untuk membuat undang-undang nonrasional. Pada tanggal 7 Juni 1980, F.W. de Klerk menghapuskan Undang-undang Darurat Negara yang berlaku hampir pada setiap bagian Negara Afrika Selatan.
Upaya-upaya yang ditempuh oleh Nelson Mandela mulai menampakkan hasil yang menggembirakan ketika pada tanggal 21 Februari 1991 di hadapan sidang parlemen Afrika Selatan, Presiden F.W. de Klerk mengumumkan penghapusan semua ketentuan dan eksistensi sistem politik apartheid.
F.W. de Klerk melakukan tindakan-tindakan yang penting untuk menyingkap tabir F.W. de Klerk sebagai berikut :
1. Membebaskan pejuang kulit hitam Nelson Mandela pada tanggal 11 Pebruari 1990.
2. Pada tanggal 21 Pebruari 1991 melakukan penghapusan tiga undang-undang yang berbau rasial. Undang-undang tersebut sebagai berikut :
- Land Act adalah undang-undang yang melarang orang kulit hitam memiliki tanah di luar wilayah tempat tinggal yang telah ditentukan.
- Group Areas Act adalah undang-undang yang mengatur pemisahan tempat tinggal (homeland) orang-orang kulit putih dan kulit hitam.
- Population Registration Act adalah undang-undang yang mewajibkan semua orang kulit hitam mendaftarkan diri menurut suku masing-masing.
3. Penghapusan politik apartheid pada bulan Juni 1991.
Upaya F.W. de Klerk untuk menghapus undang-undang yang berbau diskriminatif mendapat tentangan dari kelompok sayap kanan (partai konservatif) di parlemen yang dipimpin oleh Andries Treunicht. Alasan kelompok kanan menolak usulan F.W. de Klerk adalah tanpa politik perbedaan warna kulit, maka warga kulit putih akan tergusur dan akan banyak sekali keuntungan yang diperoleh warga kulit hitam.
Nelson Mandela pun juga pesimis dengan penghapusan undang-undang yang berbau diskriminatif tersebut. Alasan Nelson Mandela adalah karena dalam lembaga-lembaga pemerintahan masih dikuasai oleh warga kulit putih dan perjuangan warga kulit hitam untuk mendapatkan hak ikut serta pemilu belum diakui.
Akhirnya pada bulan Maret 1992 diadakan referendum. Hasilnya lebih dari setengah pemberi suara menyetujui penghapusan apartheid. Golongan kulit putih menyadari bahwa tanpa penghapusan politik ini pertumbuhan negeri mereka akan statis dan perekonomian pun akan hancur.
Dengan penghapusan undang-undang tersebut pemerintahan F.W. de Klerk berjanji akan menyelenggarakan pemilihan umum tanpa pembatasan rasial. Pemilihan umum multirasial pertama diadakan pada tahun 1994 dan partai ANC di bawah pimpinan Nelson Mandela meraih suara mayoritas.
Pada tanggal 9 Mei 1994 Nelson Mandela dipilih oleh parlemen Afrika Selatan sebagai presiden Afrika Selatan. Nelson mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua ANC setelah terpilih sebagai presiden Afrika Selatan.
Bertitik tolak dari peristiwa-peristiwa tersebut di atas dan dengan tampilnya Nelson Mandela sebagai tokoh pejuang antiapartheid sebagai presiden, maka Afrika Selatan memulai babak baru sejarah bangsanya dengan menetapkan persamaan hak bagi seluruh waga tanpa memandang perbedaan warna kulit.
Hal ini dipandang sebagai keberhasilan bangsa kulit hitam dalam memperjuangkan hak-haknya. Peristiwa tersebut menandai dihapusnya kekuasaan apartheid di Afrika Selatan.
Kunjungi: Sejarah Dunia Lainnya