Undang undang warna kulit di Afrika Selatan
Istilah apartheid pertama kali digunakan oleh orang-orang keturunan Belanda yang lahir di Afrika Selatan. Kata "apartheid " berarti pemisahan, yaitu politik rasial yang dilakukan oleh pemerintahan minoritas kulit putih di Afrika Selatan terhadap mayoritas kulit hitam (penduduk asli) dalam segala hak dan persamaan yang menempatkan minoritas kulit putih sebagai golongan kelas satu.
Politik apartheid atau disebut juga politik "rasialisme" dijalankan Afrika Selatan selama 40 tahun, terhitung sejak tahun 1950 dan berakhir pada tahun 1990-an. Politik ini dilaksanakan sejak masa pemerintahan Daniel Francois Malan (1948-1954).
Kawasan Afrika Selatan sejak abad ke-15 sudah disinggahi oleh bangsa Eropa, seperti Inggris, Belanda, Spanyol dan Portugis. Pada tahun 1952 Jan Anthony van Riebeeck dan sembilan puluh orang lainnya mendarat di Afrika Selatan dan menetap di kawasan itu. Mereka terkenal dengan sebutan "Bangsa Boer". Dengan menetapnya bangsa Belanda di Afrika Selatan ini menimbulkan masalah diskriminasi rasial.
Kedatangan bangsa Belanda diikuti oleh bangsa Inggris. Kedatangan Inggris mengakibatkan terjadinya Perang Boer pada tahun 1899-1902 antara Inggris dan penduduk keturunan Belanda. Perang Boer dimenangkan oleh pihak Inggris dan berhasil menguasai Afrika Selatan.
Kemudian bangsa Boer mengundurkan diri ke utara dan melahirkan dua negara Boer di Afrika Selatan, yaitu Orange Free State dan Transvaal. Sedangkan Inggris mendirikan negara Cape Town dan Natal.
Walaupun telah mendirikan negara, pertentangan antara bangsa Boer dan Inggris terus berlangsung. Akhirnya keempat negara berhasil dipersatukan oleh Inggris dan dijadikan negara yang berstatus dominion (persemakmuran). Negara tersebut diberi nama Uni Afrika Selatan dengan Presiden pertamanya Hendrik Verwoed.
Pemrintah Afrika Selatan di bawah Hendrik Verwoed menjalankan politik perbedaan warna kulit atau apartheid dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang sangat merugikan warga kulit hitam. Kebijakan tersebut antara lain sebagai berikut :
- Mengeluarkan undang-undang pertanahan yang melarang warga kulit hitam membeli tanah di luar wilayah pemukimannya.
- Membentuk pemukiman khusus bagi warga kulit hitam yang dinamakan homeland.
- Semua orang kulit hitam mendaftarkan diri menurut kelompok suku masing-masing.
- Mengeluarkan undang-undang yang melarang perkawinan campuran antara warga kulit putih dan kulit hitam.
- Membatasi partisipasi politik warga kulit hitam.
Selanjutnya sejarah Runtuhnya Rasialisme di Afrika Selatan
Kunjungi: Sejarah Dunia Lainnya