5 keadilan menurut Prof. Dr. Notonagoro, S.H
Prof. Dr. Notonagoro menambahkan dari pendapat Keadilan menurut Aristoteles, dengan keadilan legalitas sebagai berikut :
Keadilan distributif (membagi)
Keadilan distributif adalah suatu kebajikan tingkah laku masyarakat dan alat penguasaannya untuk selalu membagikan segala kenikmatan dan beban bersama, dengan cara rata dan merata, menurut keselarasan sifat dan tingkat perbedaan jasmani maupun rohani.
Keadilan Komutatif (tukar menukar)
Keadilan Komutatif adalah suatu kebajikan tingkah laku manusia untuk selalu memberikan kepada sesamanya, suatu yang menjadi hak orang lain, atau sesuatu yang sudah semestinya diterima oleh pihak lain. Dengan adanya keadilan tukar-menukar terwujud interaksi saling memberi dan saling menerima. Keadilan komutatif timbul di dalam hubungan antarmanusia sebagai orang seorang terhadap sesamanya di dalam masyarakat.
Keadilan kodrat alam (sosial)
Keadilan kodrat alam adalah suatu kebajikan tingkah laku manusia di dalam hubungannya dengan masyarakat, untuk senantiasa memberikan dan melaksanakan segala sesuatu yang menunjukkan kemakmuran dan kesejahteraan bersama sebagai tujuan akhir dari masyarakat atau negara.
Keadilan konvensional
Keadilan konvensional keadilan yang mengikat warga negara, sebab keadilan itu didekritkan melalui suatu kekuasaan (penguasa negara atau pejabat pemerintah).
Keadilan legalitas (keadilan hukum)
Keadilan legalitas adalah mengatur hubungan antara anggota dan kesatuannya untuk bersama-sama selaras dengan kedudukan dan fungsinya, untuk mencapai kesejahteraan umum.
Baca juga pengertian keadilan menurut para filosof dunia lainnya pada artikel tautan di bawah ini:
Baca juga pengertian keadilan menurut para filosof dunia lainnya pada artikel tautan di bawah ini: