Keadilan menurut Thomas Hobbes
Thomas Hobbes berpendapat bahwa suatu tindakan adil apabila perjanjian yang sudah dibuat, ditaati, dan ketidakadilan adalah ketiadaan pelaksanaan (pelanggaran) dari perjanjian yang telah dibuat.
Negara merupakan lembaga resmi sebagai pemberi keadilan bagi rakyatnya. Keadilan yang ditetapkan oleh negara, diakui oleh rakyatnya dan merupakan konsensus bersama.
Rakyat dengan sukarela menyerahkan hak hukum mereka kepada negara, sehingga dapat dikatakan bahwa keadilan yang ditetapkan oleh pemerintah sama dengan keadilan yang ditetapkan seluruh rakyat.
Dengan demikian, pribadi atau pihak yang menerima keputusan keadilan akan merasa rela menerimanya.
Baca juga pengertian keadilan menurut para tokoh filsafat dunia pada ketiga tautan di bawah ini:
Baca juga pengertian keadilan menurut para tokoh filsafat dunia pada ketiga tautan di bawah ini:
Kunjungi: Sejarah Dunia Lainnya