Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Keadilan menurut Thomas Hobbes

Thomas Hobbes berpendapat bahwa suatu tindakan adil apabila perjanjian yang sudah dibuat, ditaati, dan ketidakadilan adalah ketiadaan pelaksanaan (pelanggaran) dari perjanjian yang telah dibuat.

Negara merupakan lembaga resmi sebagai pemberi keadilan bagi rakyatnya. Keadilan yang ditetapkan oleh negara, diakui oleh rakyatnya dan merupakan konsensus bersama.

Foto Thomas Hobbes

Rakyat dengan sukarela menyerahkan hak hukum mereka kepada negara, sehingga dapat dikatakan bahwa keadilan yang ditetapkan oleh pemerintah sama dengan keadilan yang ditetapkan seluruh rakyat.

Dengan demikian, pribadi atau pihak yang menerima keputusan keadilan akan merasa rela menerimanya.

Baca juga pengertian keadilan menurut para tokoh filsafat dunia pada ketiga tautan di bawah ini:


Kunjungi: Sejarah Dunia Lainnya
Supriyadi Pro
Supriyadi Pro Nama asli saya Supriyadi dan populer Supriyadi Pro. Saya seorang Expert wordpress developer freelancer, content writer, editor. Memiliki minat besar pada dunia teknologi, sains, seni budaya, social media, dan blogging. Saya kelahiran suku Jawa, di Wonogiri, Jawa Tengah yang ahli bahasa Jawa dan seni gamelan. Silahkan hubungi saya lewat laman yang telah disediakan atau kunjungi website profil saya di https://supriyadipro.com