Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

6 pengertian demokrasi

Dari hasil studi UNESCO pada awal tahun 1950, terlihat bahwa hampir semua negara di dunia telah menjadikan demokrasi sebagai asas yang fundamental. Namun, praktiknya penerapan demokrasi di setiap negara itu berbeda-beda, pemberian peranan kepada masyarakat memiliki perbedaan kendati menyatakan dirinya negara demokrasi.

Demokrasi sebagai asas kenegaraan secara esensial telah memberikan arah dan pedoman bagi masyarakat untuk berperan baik secara langsung maupun tidak langsung dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan.

Sebagai contoh di negara kita, adanya pemilihan ketua RT, kepala desa, kepala daerah, DPR/MPR, juga presiden, menunjukkan bahwa itu semua merupakan cermin dan pelaksanaan hak politik yang harus ditegakkan di negara demokrasi.

Beberapa ahli berpendapat tentang pengertian demokrasi sebagai berikut :

Menurut Sidney Hook

Ia berpendapat bahwa demokrasi merupakan bentuk pemerintahan di mana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung dan tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.

Menurut Kranenburg

Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yang terbentuk dari dua kata, yaitu "demos" artinya rakyat dan "cratein" memerintah yang maknanya adalah memerintah oleh rakyat.

Menurut Henry B. Mayo

Demokrasi adalah sistem politik yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.

Menurut Prof. Mr. Koentjoro Poerbopranoto

Demokrasi adalah negara yang pemerintahannya dipegang oleh rakyat, maksudnya suatu sistem di mana rakyat diikutsertakan dalam pemerintahan negara.

Menurut Abraham Lincoln

Demokrasi adalah pemerintah dari, oleh, dan untuk rakyat (democracy is goverment of the people by the people and for the people).

Menurut International Commission of Jurist

Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang menjamin hak untuk membuat keputusan politik yang diselenggarakan oleh warga negara melalui wakil yang terpilih dan bertanggung jawab kepada mereka melalui suatu pemilu yang bebas (dalam Jutmini dan Winarno, 2004: 16).

Baca juga: Ciri-ciri demokrasi dalam pemerintahan atau Jenis dan macam demokrasi
Supriyadi Pro
Supriyadi Pro Nama asli saya Supriyadi dan populer Supriyadi Pro. Saya seorang Expert wordpress developer freelancer, content writer, editor. Memiliki minat besar pada dunia teknologi, sains, seni budaya, social media, dan blogging. Saya kelahiran suku Jawa, di Wonogiri, Jawa Tengah yang ahli bahasa Jawa dan seni gamelan. Silahkan hubungi saya lewat laman yang telah disediakan atau kunjungi website profil saya di https://supriyadipro.com