6 pengertian demokrasi
Dari hasil studi UNESCO pada awal tahun 1950, terlihat bahwa hampir semua negara di dunia telah menjadikan demokrasi sebagai asas yang fundamental. Namun, praktiknya penerapan demokrasi di setiap negara itu berbeda-beda, pemberian peranan kepada masyarakat memiliki perbedaan kendati menyatakan dirinya negara demokrasi.
Demokrasi sebagai asas kenegaraan secara esensial telah memberikan arah dan pedoman bagi masyarakat untuk berperan baik secara langsung maupun tidak langsung dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan.
Sebagai contoh di negara kita, adanya pemilihan ketua RT, kepala desa, kepala daerah, DPR/MPR, juga presiden, menunjukkan bahwa itu semua merupakan cermin dan pelaksanaan hak politik yang harus ditegakkan di negara demokrasi.
Beberapa ahli berpendapat tentang pengertian demokrasi sebagai berikut :
Menurut Sidney Hook
Ia berpendapat bahwa demokrasi merupakan bentuk pemerintahan di mana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung dan tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
Menurut Kranenburg
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yang terbentuk dari dua kata, yaitu "demos" artinya rakyat dan "cratein" memerintah yang maknanya adalah memerintah oleh rakyat.
Menurut Henry B. Mayo
Demokrasi adalah sistem politik yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
Menurut Prof. Mr. Koentjoro Poerbopranoto
Demokrasi adalah negara yang pemerintahannya dipegang oleh rakyat, maksudnya suatu sistem di mana rakyat diikutsertakan dalam pemerintahan negara.
Menurut Abraham Lincoln
Demokrasi adalah pemerintah dari, oleh, dan untuk rakyat (democracy is goverment of the people by the people and for the people).
Menurut International Commission of Jurist
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang menjamin hak untuk membuat keputusan politik yang diselenggarakan oleh warga negara melalui wakil yang terpilih dan bertanggung jawab kepada mereka melalui suatu pemilu yang bebas (dalam Jutmini dan Winarno, 2004: 16).
Baca juga: Ciri-ciri demokrasi dalam pemerintahan atau Jenis dan macam demokrasi
Baca juga: Ciri-ciri demokrasi dalam pemerintahan atau Jenis dan macam demokrasi