Prinsip-prinsip demokrasi Pancasila dan penjelasannya
Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia pada hakekatnya merupakan kesatuan, yang tersusun majemuk tunggal. Artinya terdiri atas bagian-bagian (lima sila) yang secara keseluruhan merupakan satu kesatuan dan terbentuklah kesatuan baru, yang dikehendaki demokrasi pada umumnya.
Sila keempat yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, merupakan suatu bagian tersendiri, namun tidak berdiri sendiri karena merupakan satu kesatuan yang utuh dengan sila-sila lainnya.
Sila keempat yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, merupakan suatu bagian tersendiri, namun tidak berdiri sendiri karena merupakan satu kesatuan yang utuh dengan sila-sila lainnya.
Demokrasi Pancasila berintikan sila keempat, maka demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi (kedaulatan rakyat atau kerakyatan) yang dijiwai dan diintegrasikan dengan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3 Pendapat Pengertian Demokrasi Pancasila
Ada beberapa pendapat mengenai pengertian demokrasi Pancasila menurut para ahli, antara lain sebagai berikut :
Menurut Prof. Dardji Darmodihardjo, S.H
Prof. Dardji Darmodihardjo, S.H : Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan Pembukaan UUD 1945.
Menurut Prof. Dr. Drs. Notonagoro, S.H
Prof. Dr. Drs. Notonagoro, S.H : Demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pengertian serupa juga dikemukakan oleh Soemantri, S.H dan Drs. S. Pamudji, M.P.A.
Menurut Ensiklopedia Indonesia
Ensiklopedia Indonesia : demokrasi Indonesia berdasarkan Pancasila yang meliputi bidang-bidang politik, sosial dan ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah-masalah nasional berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat.
Baca juga: Jenis dan macam demokrasi
Baca juga: Jenis dan macam demokrasi