Instrumen KOMNAS HAM
Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) dibentuk tanggal 7 Juli 1993 berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993, namun pada tahun 1999 persoalan Komnas HAM diatur dalam Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Fungsi dan Tujuan KOMNAS HAM
Fungsi Komnas HAM adalah melaksanakan kajian, penelitian, penyuluhan, penawaran, investigasi, dan mediasi terhadap persoalan-persoalan hak asasi manusia. Adapun tujuan Komnas HAM, antara lain sebagai berikut :1. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
2. Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang untuk mencapai tujuannya, Komnas HAM menggunakan berbagai acuan instrumen-instrumen yang berkaitan dengan HAM, baik nasional maupun internasional.
Instrumen Nasional
- UUD 1945 beserta amandemennya
- Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998
- Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
- Undang-undang No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM
- Undang-undang No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras, dan Etnis
- Peraturan perundang-undangan nasional yang terkait
- Keppres No. 10 Tahun 1993 tentang Komnas HAM
- Keppres No. 181 Tahun 1998 tentang Komnas Antikekerasan terhadap perempuan
Instrumen Internasional
- Piagam PBB 1945
- Deklarasi Universal HAM 1948
- Instrumen internasional lain mengenai HAM yang telah disahkan dan diterima oleh Indonesia.