Wewenang Mahkamah Konstitusi dan KPK
Mahkamah Konstitusi atau yang disingkat MK adalah salah satu kekuasaan kehakiman di Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan UUD 1945 bahwa kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Berdirinya Mahkamah Konstitusi
Berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi diawali dengan adanya perubahan ketiga UUD 1945 dalam pasal 24 ayat (2), pasal 24C dan pasal 7b yang disahkan pada tanggal 9 November 2001. Undang-undang yang mengatur tentang Mahkamah Konstitusi adalah Undang-undang No. 24 Tahun 2003.Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang pertama adalah Prof. Dr. Jimly Asshiddique, S.H (Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia). Prof. Dr. Jimly Asshiddique, S.H terpilih pada rapat internal antaranggota hakim ketua Mahkamah Konstitusi pada tanggal 19 Agustus 2003.
Wewenang Mahkamah Konstitusi
Menurut UUD 1945 kewajiban dan wewenang Mahkamah Konstitusi adalah sebagai berikut :
1. Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai Politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu.
2. Wajib memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD 1945.
Dasar KPK
KPK adalah sebuah komisi yang dibentuk tahun 2003 berdasarkan Undang-undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk mengatasi, menanggulangi, dan memberantas korupsi.
Apakah Komisi Pemberantasan Korupsi ini bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan? Kita lihat saja kiprahnya.
Baca juga: Tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Daerah
Baca juga: Tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Daerah