Sidang Istimewa 10-13 November 1998
Pemerintahan B.J. Habibie pernah melakukan reformasi dalam bidang hukum dan perundang-undangan. Target reformasi hukum, yakni substansi hukum, aparatur penegak hukum yang bersih dan berwibawa, serta institusi peradilan yang indipenden.
Dalam reformasi hukum khususnya substansi hukum diharapkan melahirkan aturan hukum yang berwatak reformis menjamin hak-hak asasi masyarakat, demokratis, berdimensi keadilan, dan melindungi kepentingan publik.
Antisipasi Habibie
Enam bulan setelah pengangkatan B.J. Habibie sebagai presiden RI, diadakan Sidang Istimewa pada tanggal 10-13 November 1998 untuk menyiapkan jalan bagi liberalisasi politik, termasuk pemilu demokratis yang akan diadakan pada tanggal 7 Juni 1998.
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dalam Sidang istimewa MPR 1998 dilaksanakan pengamanan secara luar biasa. Pengerahan aparat kepolisian dan TNI yang mencapai 150 SSK (Satuan Setingkat Kompi) dengan jumlah personel 15.000 prajurit ditambah dengan 125.000 warga dari berbagai organisasi kemasyarakatan.
Pam Swakarsa
Pengamanan sidang istimewa juga melibatkan warga sipil yang dikenal dengan Pam Swakarsa.
Anggota Pam Swakarsa terdiri dari sebagai berikut :
- Forum Umat Islam Penegak Keadilan dan Konstitusi (Furkon) dengan basis di Masjid Istiqlal.
- Organisasi kepemudaan seperti Pemuda Pancasila. Banser (GP Ansor). Angkatan Muda Pembaruan Indonesia (AMPI), Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan Indonesia (FKPPI).
- Selain dari organisasi massa, ada pula Pam Swakarsa perorangan. Mereka ini adalah perseorangan yang direkrut dari berbagai kampung di dalam dan di luar Jakarta. Bahkan sekelompok pendekar Banten juga ikut ambil bagian dalam Pam Swakarsa.
Baca juga: 12 ketetapan Sidang Istimewa MPR 1998