Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

2 landasan dasar Proklamasi kemerdekaan Indonesia

Indonesia yang akan menjadi negara merdeka telah memiliki landasan dasar (landasan dasar nasional dan landasan internasional) yang dapat mempertahankan kemerdekaan Indonesia kelak di kemudian hari.

Landasan Dasar Nasional

Landasan dasar nasional tercermin dalam pembukaan UUD 1945 sekaligus merupakan Deklarasi Kemerdekaan Indonesia.

Landasan Dasar Internasional

Piagam Atlantik (Atlantic Charter)

Ditandatangani oleh Franklin Delano Roosevelt (Presiden Amerika Serikat) dan Winston Churchill (Perdana Menteri Inggris) pada tanggal 14 Agustus 1941. Adapun isi pokok dari Atlantic Charter tersebut adalah sebagai berikut :
a. Tidak boleh ada perluasan daerah tanpa persetujuan dari penduduk asli.
b. Setiap bangsa berhak menentukan dan menetapkan bentuk pemerintahannya sendiri.
c. Setiap bangsa berhak mendapat kesempatan untuk bebas dari rasa takut dan bebas dari kemiskinan.

Piagam San Fransisco

Merupakan Piagam PBB yang diresmikan dan ditandatangani oleh 50 negara di dunia sebagai negara yang pertama menjadi anggota.

Foto Proklamasi kemerdekaan Indonesia
Proklamasi kemerdekaan Indonesia

Berdasarkan kedua piagam tersebut, maka Indonesia berhak untuk menentukan nasib sendiri, berhak untuk hidup bebas dari kemiskinan serta dari rasa takut. Berdasarkan kedua piagam tersebut pula, Proklamasi Kemerdekaan Indonesia memiliki kedudukan yang kuat, baik secara nasional maupun internasional.

Baca juga: Perumusan dan pengesahan teks Proklamasi
Supriyadi Pro
Supriyadi Pro Nama asli saya Supriyadi dan populer Supriyadi Pro. Saya seorang Expert wordpress developer freelancer, content writer, editor. Memiliki minat besar pada dunia teknologi, sains, seni budaya, social media, dan blogging. Saya kelahiran suku Jawa, di Wonogiri, Jawa Tengah yang ahli bahasa Jawa dan seni gamelan. Silahkan hubungi saya lewat laman yang telah disediakan atau kunjungi website profil saya di https://supriyadipro.com