Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kekuasaan Raffles di Indonesia dan Konvensi London

Setelah VOC bangkrut, Inggris berkuasa di Indonesia. Inggris menduduki Indonesia sejak tahun 1811 setelah melakukan serangan atas wilayah kekuasaan Belanda di Pulau Jawa. Akibat serangan tersebut Belanda menyerah tanpa syarat dan harus memberikan wilayah kekuasaannya kepada Inggris.

Kekuasaan Inggris di Indonesia diwakili oleh badan perdagangan Inggris yang berpusat di Kalkutta India yang bernama EIC, singkatan dari East Indian Company. Di Indonesia, EIC menunjuk Thomas Stamford Raffles sebagai Gubernur jenderal.

Kebijakan Penting Raffles

Kebijakan penting yang ditempuh Raffles selama berkuasa di Indonesia adalah membagi wilayah Pulau Jawa menjadi 16 karesidenan. Pembagian ini dimaksudkan untuk mempermudah pengaturan dan pengawasan terhadap Pulau Jawa. Raffles juga membentuk sistem pemerintahan dan pengadilan dengan merujuk pada sistem di Inggris.

Selain kebijakan tersebut Raffles berhasil menulis buku yang ditulisnya selama berkuasa di Indonesia, yang berjudul "History of Java". Isi buku History of Java adalah tentang sejarah budaya bangsa Indonesia.

Raffles juga meninggalkan nama untuk sebuah jenis tanaman bunga raksasa yang ditemukannya di Pulau Sumatra. Bunga yang dikenal dengan sebutan bunga bangkai tersebut oleh Raffles diberi nama "Rafflesia arnoldi".

Foto Bunga Rafflesia arnoldi
Bunga Rafflesia arnoldi temuan Raffles

Isi Konvensi London

Kekuasaan Raffles di Indonesia berakhir pada tahun 1814 setelah diadakannya Konvensi London antara Inggris dan Belanda. Isi Konvensi London yang dibuat antara Belanda dan Inggris adalah sebagai berikut :
  1. Belanda menerima kembali semua daerah jajahannya dari tangan Inggris.
  2. Inggris memperoleh daerah di India dari Belanda.

Indonesia Kembali Dikuasai Belanda

Penandatanganan perjanjian Konvensi London itu membawa perubahan bagi bangsa Indonesia, yaitu Indonesia kembali dikuasai oleh Belanda. Penyerahan kembali kekuasaan atas Indonesia dari tangan Inggris kepada Belanda baru dilaksanakan pada tahun 1816.

Untuk menerima penyerahan tersebut, Belanda membentuk sebuah komisi yang disebut Komisi Jenderal. Anggota Komisi Jenderal terdiri dari Van der Capellen, Buyskess, dan Elout. Komisi Jenderal kemudian menerima penyerahan dari John Fendall, pengganti Raffles, mewakili pemerintahan Inggris. Dalam rangka menerima penyerahan kembali Indonesia dari tangan Inggris, Komisi Jenderal mempunyai tugas mengurus pemerintahan dan memperbaiki perekonomian di Indonesia.

Baca juga: Berakhirnya kekuasaan Raffles di Indonesia