Lahirnya HAM dan Mahkamah konstitusi
Lahirnya HAM dan Mahkamah konstitusi - Dampak reformasi juga terlihat dari munculnya lembaga-lembaga yang menyuarakan aspirasi untuk menyelidiki dan mengawasi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di Indonesia. Pelanggaran tersebut tidak dapat dilepaskan dari tuntutan-tuntutan yang sebelumnya diserukan oleh para mahasiswa pada reformasi tahun 1998. Selengkapnya baca : Kronologi reformasi indonesia tahun 1998
Korupsi dan pelanggaran HAM yang marak terjadi pada masa Orde Baru hingga masa Orde reformasi kasus-kasusnya masih banyak yang belum terpecahkan. Oleh karena itu, sebagai sebuah momen untuk menyampaikan aspirasi, masa reformasi menjadi orientasi bagi lembaga-lembaga penyelidik untuk menyelidiki kasus-kasus pelanggaran, khususnya korupsi, hukum dan HAM.
Perlindungan dan penegakan HAM terdapat dalam peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintah, serta dalam program organisasi sosial politik dan organisasi kemasyarakatan. Namun, yang masih perlu untuk dilakukan adalah mengadakan mekanisme yang secara khusus memasyarakatkan, memantau, serta mengkaji pelaksanaan program penegakan HAM.
Pada era reformasi, muncul lembaga-lembaga yang menaruh perhatian terhadap isu-isu penegakan HAM, hukum, dan korupsi, antara lain Komnas HAM dan Mahkamah Konstitusi, selengkapnya sebagai berikut.
Pengertian Komnas HAM
Komnas HAM merupakan lembaga perlindungan HAM yang memiliki ruang lingkup nasional. Komisi ini dibentuk dan memiliki tujuan untuk perlindungan, penegakan dan memajukan hak asasi manusia.
Komnas HAM dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993. Namun pada tahun 1999, persoalan Komnas HAM dituangkan dan diatur dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)
Mahkamah Konstitusi adalah salah satu kekuasaan kehakiman di Indonesia. Sesuai dengan UUD 1945, kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi diawali dengan adanya perubahan ketiga UUD 1945 dalam Pasal 24 ayat (2), pasal 24 C, dan pasal 7b yang disahkan pada tanggal 9 November 2001.
Setelah disahkannya Perubahan Ketiga UUD 1945, maka dalam rangka menunggu pembentukan Mahkamah Konstitusi, MPR menetapkan Mahkamah Agung menjalankan fungsi Mahkamah Konstitusi.
DPR dan pemerintah kemudian membuat Rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam, DPR dan pemerintah menyetujui secara bersama Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada tanggal 13 Agustus 2003 dan disahkan presiden pada waktu itu.
Pada tanggal 15 Agustus 2003 presiden mengambil sumpah jabatan para hakim konstitusi di Istana Negara pada tanggal 16 Agustus 2003.
Baca juga:
Baca juga:
Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pertama adalah Prof. Dr. Jimly Asshiddique SH. (Guru Besar hukum tata negara Universitas Indonesia) yang terpilih pada rapat internal antaranggota hakim ketua Mahkamah Konstitusi tanggal 19 Agustus 2003.